Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
PENGERTIAAN PELAPISAN SOSIAL
Masyarakat terbentuk dari individu – individu, dari individu itulah
terbentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok –
kelompok sosial. Dengan adanya
kelompok sosial ini maka terbentuklah suatu Pelapisan Masyarakat atau
terbentuklah suatu masyarakat yang berstrata
Jadi Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social
stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota
masyarakat secara vertikal (bertingkat).
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu
sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk
bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh
masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh
karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan
dasar dari pada pelapisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan
kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang
terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu skala
tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena
pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang
yang memiliki bakat seni, atau sakti.
Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujukan untuk
mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secara jelas
dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan
ini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi
setiap orang yang ditempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang
dimiliki dan dalam organisasi baik secara vertikal maupun horizontal. Sistem ini dapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemerintahan, organisasi politik, di perusahaan besar.
PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup.
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakat ke pelapisan yann
lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada
hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya
jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam
masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui
misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta
2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan
untuk jatuh ke pelapisan yang ada di bawahnya atau naik ke pelapisan
yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya
didalam masyarakat Indonesia
sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala
jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping
itu orang juga ada turun dari jabatannya bila ia tidak mampu
mempertahankannya. Status yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri
disebut “achieved status”
3. Sistem pelapisan sosial campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara
stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta
Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali,
namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh
kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan
kelompok masyarakat di Jakarta.
BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper
Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower
Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam
menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan
bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan
setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang
itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem
berlapis-lapis dalam masyarakat.
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh
masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada
masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul
ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan
masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2
macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan
alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya
memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari apa yang diuraikan diatas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa
ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota
masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut :
Ukuran kekayaan
Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang
mempunyai kekayaan paling banyak, termasuk lapisan sosial paling atas.
Ukuran kekuasaan
Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas
Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan.
Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial
teratas.
Ukuran ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai
ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena
ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya.
Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala macam usaha untuk mendapatkan
gelar tersebut walaupun secara tidak halal.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas),tetapi
masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi,
ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan
sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya
tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat
yang bersangkutan.
KESAMAAN DERAJAT
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara
manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya
orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan
kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau
Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali
dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini
terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor
kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal
ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan sosial berarti pembedaan antar
kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah,
sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua
masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan
memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding
pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
PASAL – PASAL di DALAM UUD 1945 TENTANG PERSAMAAN HAK
Mengenai persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam Pernyataan
Sedunia Tentang Hak – hak (asasi) manusia atau Universitas Declaration
of Human Right (1948) dalam pasal – pasalnya seperti dalam :
Pasal 1 : “Sekalian orang dilahirkan merdeka
dan mempunyai martabat dan hak yang sama mereka dikarunia akal dan budi
dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.
Pasal 2 ayat 1 : “Setiap orang berhak atas semua hak-hak
dan kebebasan – kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan
tak ada kecuali apapun,seperti misalnya bangsa,warna,jenis
kelamin,bahasa,agama,politik atau pendapat lain,asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan,milik,kelahiran ataupun kedudukan”.
Pasal 7 : “Sekalian orang adalah sama
terhadap undang – undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama
dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang
sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan
terhadap segala hasutan yang di tujukan kepada perbedaan semacam ini”.
4 POKOK HAK ASASI DALAM 4 PASAL YANG TERCANTUM PADA UUD 1945
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki
manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi
manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak
seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai
anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang
ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan
lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan
berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati
hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
Hak Hidup (life)
Hak Kebebasan (liberty)
Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan
sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan
sebagai berikut :
Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan
kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan
jalan hidup, dan hak bicara.
Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik.
Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu,
berorganisasi.
Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan
perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang,
mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan
bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat
pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
PASAL HAM YANG TERCANTUM DALAM UU 1945
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
PENGERTIAN ELITE
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam
masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi
elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan
khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara
pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam
masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu
posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran,
politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe
masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam
masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di
dalam masyarakat primitive.
FUNGSI ELITE DALAM MEMEGANG STRATEGI
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas
maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu
golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki
kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan
dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan
yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar
kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi
atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial
dikenal dengan elite.
PENGERTIAN MASSA
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan
kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal
menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam
hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta
dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh
beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat,
mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan
dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti
luas
CIRI-CIRI MASSA
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau setara
sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda,
dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang
berbeda-beda.
Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
PENDAPAT :
Pelapisan sosial ini diindonesia terlihat jelas yang
mana yang berpenghasilan melebihi cukup , berpenghasilan pas-pasan dan
berpenghasilan kurang , Kenapa terjadi pelapisan sosial dikarenakan
orang orang diindonesia memiliki perbedaan pemikiran dan suku . Karena
perbedaan sosial ini lah hukum biasanya memilih orang yang
berpenghasilan tinggi yang bisa mkelakukan apa saja dengan uangnya yang
banyak itu walaupun di pasal sudah jelas adanya tentang perlingdungan
warga negara .
DAFTAR PUSAKA :
Nama : Kurniawan Sutanto Putra
Kelas : 1KA09
NPM : 14113898
Tidak ada komentar:
Posting Komentar