BAB XI.Contoh Kasus Dalam Setiap Bab Pembahasan

BAB XI.Contoh Kasus Dalam Setiap Bab Pembahasan


Bab I.
didalam Bab I pembahasan mengenai pengertian ilmu sosial dasar,lmu sosial dasar mencakup masalah-masalah sosial yang timbul didalam sebuah masyarakat.meliputi beberapa ruang lingkup nya.

Contoh kasus ilmu sosial dasar:
setiap tahun angka Penculikan terus bertambah,disesbabkan penyalahgunaan sosial media,dan setiap tahun angka perokok pada remaja semakin bertambah, terutama siswa yang masih duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah ke atas. masalah seperti ini tidak bisa di biarkan begitu saja, kita semua dapat berpartisipasi agar perokok pada remaja setiap tahunnya bisa berkurang, untuk menyikapi masalah ini agar di beri penyuluhan tentang dampak buruk dan bahayanya perokok di setiap sekolah dan perhatian kepada pihak orang tua kepada anaknya

Bab II
Contoh kasus di dalam pembahasan bab II,yaitu contoh kasus migrasi di indonesia.
Sejak pertengahan tahun 1980an, seiring dengan meningkatnyamobilitas pekerja, terjadi perubahan pola makanan keluarga migran di daerah asalmenuju pada pola makanan dengan gizi sehat. Perubahan ini tidak dapat dilepaskan daripeningkatan daya beli keluarga migran di daerah asal, sebagai akibat adanya remitan.Peningkatan daya beli tidak hanya berpengaruh pada pola makanan, namun jugaberpengaruh pada kemampuan membeli barang-barang konsumsi rumah tangga lainnya,seperti pakaian, sepatu, alat-alat dapur, radio, televisi dan sepeda motor. Permintaanakan barang-barang tersebut telah memunculkan peluang berusaha di sektorperdagangan, dan pada tahap selanjutnya berefek ganda pada peluang berusaha di sektorlainnya.

Contoh Kasus Bab III

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Banjarnegara sampai saat ini masih tinggi.
Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banjarnegara menyatakan berdasarkan data selama semester I/2013  terdapat 15 kasus kekerasan yang menimpa anak-anak dan lima kasus dialami oleh perempuan dewasa.
“Mereka disebut korban kekerasan berbasis gender dan anak (KKGBA) yang dilaporkan korban dan ditangani oleh P2TP2A,” kata Bendahara P2TP2A Banjarnegara, Yusuf Mardiono, seperti dikutip Antara, di Banjarnegara, Jumat (27/9/2013).
Sementara kasus KKGBA selama tahun 2012, kata dia, tercatat sebanyak 61 kasus kekerasan yang terdiri 10 kasus menimpa anak laki-laki, 33 kasus menimpa anak perempuan, dan 18 kasus menimpa perempuan dewasa.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa jumlah tersebut tidak bisa digeneralisasikan sebagai kasus kekerasan yang terjadi di Banjarnegara secara keseluruhan karena tidak menutup kemungkinan masih banyak kasus yang belum dilaporkan.
“Bahkan, bisa saja besok bertambah lagi karena adanya laporan yang masuk,” kata dia yang juga Kepala Subbidang Pengarustamaan Gender dan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan (PUGPKHP) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Banjarnegara.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa tingginya kasus kekerasan yang tercatat oleh P2TP2A Banjarnegara menunjukkan adanya keberanian korban untuk melaporkan kejadian yang mereka alami.
“Ini juga salah satu indikasi keberhasilan sosialisasi yang kami lakukan. Kami juga akan terus melakukan sosialisasi serta advokasi terhadap para korban kekerasan, sehingga masyarakat benar-benar paham,” katanya.
Dia mengakui kasus KKGBA yang paling menonjol berupa pelecehan seksual, baik dalam rumah tangga maupun di luar keluarga.
Berdasarkan data tahun 2012, kata dia, kasus kekerasan seksual yang dilaporkan sebanyak 23 kasus, yakni 22 kasus dialami anak perempuan dan satu kasus dialami perempuan dewasa.
“Kasus pelecehan seksual ini ada yang terjadi antara orang dewasa dan anak maupun antara anak dan anak,” katanya.
Menurut dia, kasus pelecehan seksual dapat terjadi akibat masyarakat belum mampu menerima perkembangan teknologi maupun faktor ekonomi.

Contoh Kasus Bab IV

 Puluhan mahasiswa lintas kampus menyeruduk gedung Kejaksaan Agung.Mereka mendesak Jaksa Agung segera menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa Semanggi II. Pasalnya,11orang tewas dalam peristiwa itu, 1 diantaranya mahasiswa Universitas Indonesia, Yap Yun Hap.

BERITA TERKAIT
 Koruptor Rp 1,8 M Kabur Saat Mobil Tahanan Bayar Tol di Pluit Koruptor Rp1,8 M Kabur Saat Mobil
Tahanan Bayar Tol di Pluit
[VIDEO] Demo Mahasiswa STKIP Taman Siswa Bima Ricuh [VIDEO] Demo Mahasiswa STKIP Taman Siswa Bima Ricuh
"Kami meminta supaya Kejagung mengusut kasus pelanggaran HAM karena banyak korban, termasuk kawan kami mahasiswa. Kami minta agar mengembalikan lagi berkas-berkas kasus pelanggaran HAM itu," ungkap Bayu Baskoro dalam orasinya di pelataran gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Para demonstran mendesak lantaran sejak 15 tahun Tragedi Semanggi, kasus ini mandek diproses Kejagung, sejak kasus ini disidik Komnas HAM tahun 2002 silam.
"Supaya kita tidak lupa akan kasus itu, karena 15 tahun sudah kasus ini mandek. Sebagaimana hasil penyelidikan Komnas HAM tahun 2002 kasus ini tak diproses dan Kejagung kerap menolaknya hasil penyidikan Komnas HAM," ungkap Bayu.
Apalagi, kata Bayu, saat peristiwa Semanggi sejumlah mantan perwira tinggi terlibat. Bahkan, saat ini hendak mencalonkan Presiden pada Pilpres 2014, dan ini menjadi preseden buruk.

Dalam aksi ini para demontrans merasa kecewa dengan lambatnya proses penyelesaian kasus ini. Tak pelak, kekecewaan itu dilampiaskan dengan aksi dorong pagar. Sebelumnya, mereka berkerumun sembari berorasi dan mengangkat berbagai poster, salah satunya foto Yap Yun Hap dan poster bertuliskan `ingat 14 tahun kasus semanggi II belum tuntas.`
Di akhir orasi, puluhan mahasiswa dari KontraS, UI, Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarat, UNJ, Atmajaya dan korban Semanggi II mendesak agar Presiden mengeluarkan intruksi kepada Jaksa Agung untuk segera mulai penyidikan.
Mereka juga mendesak agar Jaksa Agung segera menyidik kasus Semanggi I, II dan Trisakti serta pelanggaran HAM lainnya. Dan terakhir Komisi III DPR agar melakukan evaluasi atas kinerja Kejagung dalam penanganan perkara pelanggaran HAM berat. (Rmn/Ism)

Contoh Kasus Bab V

Daftar Kebudayaan Indonesia yg diklaim Malaysia
August 24, 2009,Tagged daftar budaya diklaim malaysia, klaim kebudayaan atas malaysia, tari pendet di klaim malaysia
budaya Negara tetangga kembali berulah dengan melakukan klaim terhadap kebudayaan kita lagi.Kali ini yg menjadi sasaran adalah tari pendet asal Bali. Mereka menggunakannya utk iklan pariwisata malaysia. Setelah mereka “mengirim” teroris ke Indonesia, sekarang mereka mau “mencuri” kebudayaan Indonesia. Huh.. :(. Mereka begitu jeli memanfaatkan situasi dimana sebagian besar rakyat Indonesia sudah tidak begitu memperhatikan kebudayaannya sendiri. Situasi dimana rakyat Indonesia lebih bangga jika menggunakan yg berbau luar dan asing. Situasi dimana, kebudayaan2 tersebut sudah jarang dan hampir punah mungkin dari bumi pertiwi, dikarenakan hanya sedikit orang yg mau tetap melestarikannya. Saya masih ingat, ketika kecil kita sering bermain kuda lumping, dakon, gobak sodor dll. Tapi sekarang, anak2 lebih suka dengan Play Station, bermain ke Time Zone, nonton TV acara2 yg ngga bermutu. Media televisi, juga dengan latahnya mengikuti trend ini. Praktis, mungkin hanya TVRI yg cukup konsisten menayangkan acara budaya2 Indonesia, disamping TV2 lokal tentunya. Dan itupun pemirsanya cuman sedikit.
Ini menjadi cambuk bagi kita untuk instropeksi, disamping memang ulah negara sebelah yg kelewat batas. Ada puluhan budaya yg telah diklaim oleh negara sebelah. Dan berikut ini daftarnya :
1. Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
2. Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
3. Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
4. Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
5. Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
6. Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
7. Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
8. Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
9. Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
10. Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
11. Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
12. Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
13. Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
14. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
15. Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
16. Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
17. Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
18. Kain Ulos oleh Malaysia
19. Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
20. Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia

21. Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia

Contoh Kasus Bab VI

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan kasus yang menimpa Sumiati binti Salan Mustapa, 23 tahun, buruh migran asal Indonesia yang disiksa majikannya di Arab Saudi,menjadi contoh bahwa TKI di Arab Saudi sangat rentan terhadap masalah ketenagakerjaan.
Marty mengatakan pemerintah telah mengajukan protes keras kepada Arab Saudi dalam kasus Sumiati. Perlindungan hukum terhadap Sumiati,kata dia, juga akan terus dilakukan meski pengadilan di Arab Saudi berbeda dengan pengadilan di negara lainnya.
"Kita berjuang sungguh-sungguh, insya Allah beliau peroleh keadilan karena jelas tidak adil jika majikan diberikan kebebasan," kata Marty saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kamis (17/3).
Dia melanjutkan kondisi Sumiati saat ini terus menunjukkan pemulihan. Dia berada dalam perlindungan konsulat Indonesia di Arab Saudi.
Seperti dilansir Al-Arabiya.net, pengadilan banding di Mekah membatalkan hukuman tiga tahun penjara dan memerintahkan pengadilan mengulang proses hukum wanita majikan Sumiati yang dijatuhkan hakim di pengadilan tingkat pertama di Madinah karena kejahatan terdakwa dinilai tidak cukup kuat.
Sumiati, buruh migran asal Nusa Tenggara Barat yang menderita luka-luka di bagian muka dan juga sempat menjalani operasi paru-paru setelah disiksa oleh istri majikannya.

Contoh Kasus Bab VII
13635936532066601957


Fenomena Kontrakan di Permukiman Kumuh
fenomena rumah sewa atau biasa disebut rumah kontrakan telah menjamur di berbagai tempat, salah satunya di kawasan kumuh yang banyak dijumpai diperkotaan. Berbagai dampak negatif ditimbulkan oleh fenomena kontrakan di permukiman kumuh. Pemerintah bukan tidak memiliki solusi dalam mengatasi fenomena tersebut, namun realisasinya pemerintah kebingungan untuk mengatasi masalah tersebut. Kompleksitas pembenahan permukiman kumuh adalah dari segi sosial masyarakat dan meningkatnya kebutuhan akan perumahan yang menjadi penghambat penanganan Fenomena Kontrakan di Permukiman Kumuh.
Fenomena rumah kontrakan telah menjamur di berbagai tempat, salah satunya di kawasan kumuh yang banyak dijumpai diperkotaan. Hal tersebut tidak bisa dihindari, terutama bagi masyarakat pendatang yang tidak punya modal yang cukup namun nekat mengadu nasib ke kota besar. Munculnya lahan kontrakan, baik yang permanen maupun tidak permanen di kawasan kumuh tidak dapat dihindari. Hal tersebut merupakan sisi lain dari fenomena urbanisasi dan masalah perumahan

Contoh Kasus Bab VIII


Contoh kasus pertentangan sosial yang sedang terjadi di indonesia adalah kasus mesuji, yang diakibatkan tidak adanya penyelesaian masalah yang baik. Sehingga terjadinya persengketaan tanah antara masyarakat dengan  pihak lain.Contoh lain peristiwa di Bima, Nusa Tenggara Timur, terjadinya pertumpahan darah karena adanya perselisihan antara warga dengan perusahaan pertambangan yang akan membuka lahan pertambangan di wilayah tersebut namun di tolak oleh masyarakat di wilayah tersebut.
       Agar tidak terjadi lagi kasus-kasus tersebut di indonesia,  masyarakat indonesia harus menanamkan sikap dan kesediaan menenggang dan sikap terbuka golongan penguasa sehingga meniadakan kemungkinan deskriminasi.

Contoh Kasus Bab IX

Perkembanganga Dunia TI saat ini yang berkembang cepat dan masuk dalam line kehidupan manusia. Informasi dan teknologi yang di ciptakan untuk mempermudah kehidupan kita,tentu ada dampak negatif yang muncul di celah tersebut.
Contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi :

  • Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
  • Istilah Hacker Biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Contoh Kasus Bab X

 Tahun 1996, 5 gereja dibakar oleh 10,000 massa di Situbondo karena adanya konflik yang disebabkan oleh kesalahpahaman.
  • Adanya bentrok di kampus Sekolah Tinggi Theologi Injil Arastamar (SETIA) dengan masyarakat setempat hanya karena kesalahpahaman akibat kecurigaan masyarakat setempat terhadap salah seorang mahasiswa SETIA yang dituduh mencuri, dan ketika telah diusut Polisi tidak ditemukan bukti apapun. Ditambah lagi adanya preman provokator yang melempari masjid dan masuk ke asrama putri kampus tersebut. Dan bisa ditebak, akhirnya meluas ke arah agama, ujung-ujungnya pemaksaan penutupan kampus tersebut oleh masyarakat sekitar secara anarkis.
  • Perbedaan pendapat antar kelompok – kelompok Islam seperti FPI (Front Pembela Islam) dan Muhammadiyah.
  • Perbedaan penetapan tanggal hari Idul Fitri, karena perbedaan cara pandang masing – masing umat.








Referensi
http://www.scribd.com/doc/21577611/Migrasi-Di-Indonesia
http://www.bisnis-jateng.com/index.php/2013/09/kabupaten-banjarnegara-kasus-kekerasan-dalam-rumah-tangga-masih-tinggi/
http://news.liputan6.com/read/701679/mahasiswa-demo-kejagung-tuntut-tuntaskan-kasus-semanggi-ii
http://paijomania.blogdetik.com/2009/08/24/daftar-kebudayaan-indonesia-yg-diklaim-malaysia/
http://www.tempo.co/read/news/2011/03/17/173320811/Kasus-Sumiati-Jadi-Contoh-Permasalahan-TKI
http://sosbud.kompasiana.com/2013/03/18/fenomena-kontrakan-di-permukiman-kumuh-543375.html
http://nfnurull.blogspot.com/2013/01/tulisan-pertentangan-sosial-dan.html
http://ballo.wordpress.com/2013/05/11/kasus-kejahatan-atau-penyalahgunaan-teknologi-informasi/
http://denaizzkakakecil.wordpress.com/2009/11/10/konflik-agama/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar